LUMAJANG - Puluhan warga yang masih melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi di Lumajang, Jawa Timur langsung menjalani sidang secara virtual atau online.
Sebelumnya warga yang melanggar prokes terjaring operasi Yustisi PPKM Darurat di cafe, pasar, jalan umum atau fasilitas umum lainnya di seputaran Kota Lumajang selama satu pekan.
Mereka terjaring operasi yustisi pelanggaran tidak menggunakan masker dengan baik atau tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Pelaksanaan sidang secara virtual atau online dilaksanakan di Gedung Soedjono, Alun-Alun Selatan Lumajang, Jumat (16/7/2021) siang. Sidang secara virtual melibatkan dari Kejaksaaan Negeri Lumajang dan Pengadilan Negari Lumajang
Sekitar 30 orang pelanggar prokes jalani sidang virtual, mereka yang di vonis hakim membayar denda 50 ribu rupiah.
Hadir dalam pelaksanaan sidang virtual tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto, S.I.K., M.Si, Kasatpol PP Kab. Lumajang Matali Bilogo, S.Sos., Kasi Pidum Kejari Lumajang Mirzantio E, SH.MH dan Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, S.Kom.
Selain itu juga hadir secara virtual Hakim Ketua Wakil PN Kab. Lumajang Putu Agung Putra Baharata, SH. berada di kantor Pengadilan Negeri Lumajang
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menyampaikan hari ini melaksanakan sidang online tipiring pelanggaran prokes 5 M dimasa PPKM darurat.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lumajang, Pengadilan Negeri, Satpol PP ini bukti sinergitas CJS dan Pemkab Lumajang memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa dimasa PPKM darurat ini sanksi baik itu denda maupun sosial sudah mulai ditegakkan selama PPKM darurat, " ujarnya.
Menurut Eka Yekti, kegiatan Ini yang kedua kali menyelanggarakan sidang pelanggaran prokes, pertama melaksanakan sidang di tempat, sedangkan sidang kedua dilakukan secara online di gedung Soejono Lumajang.
"Untuk hari ini total ada 50 pelanggar, namun yang hadir dalam sidang hanya 30 orang, sementara 20 orang belum hadir dalam sidang tersebut, " ujar Kapolres.
Lanjut Eka Yekti, Khususnya di PPKM darurat ini belum tahu di perpanjang apa tidak, apabila itu diperpanjang, malam minggu kedepan, operasi akan terus dilaksanakan, dan dilaksanakan sidang ditempat.
"Jika pelanggar dikemudian hari mengulangi lagi akan naikan sanksi denda atau sanksi yang lain, " tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Mirzantio mengatakan hari ini yang mengikuti sidang online 30 orang, padahal jumlah pelanggar ada 50 orang.
Untuk 20 Orang yang tidak hadir dalam sidang itu akan diputuskan verstek atau putusan yang tidak dihadiri terdakwa atau pelanggar
"Jika nanti pelanggar ingin mengambil barang buktinya bisa langsung ke kantor Kejaksaan negeri Lumajang dengan cara membayar denda yang sudah diputuskan hakim, " jelasnya.
Kepala Satpol PP Lumajang Matali Bilogo menyampaikan, reaksi masyarakat ada yang merasa nyaman atau tidak nyaman
"Tapi secara umum itu demi ketertiban kita bersama biar prokes itu bisa berjalan dengan baik maka harus ditegakkan aturan itu, " terangnya (Hms/Jon)