LUMAJANG - Operasi Yustisi Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lumajang terus digelar petugas gabungan.
Operasi tersebut digelar didepan Pasar Sukodono, Kecamatan Sukonono, Lumajang, Kamis (15/7/2021) malam, melibatkan petugas gabungan dari Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinas Kesehatan Lumajang.
Petugas melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat yang berada maupun melintas di depan Pasar Sukodono.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut ada 16 orang yang melanggar prokes.
"Dari 16 orang tersebut, 12 orang pemakaian masker yang tidak sempurna diberikan teguran dan peringatan, sedangkan 4 orang tidak menggunakan masker diberikan sanksi fisik dengan cara push up, " Ujarnya.
Selain itu selama kegiatan operasi yustisi berlangsung petugas menemukan kerumunan puluhan warga, Kemudian melakukan tes swab antigen terhadap 16 warga untuk memastikan mereka tidak terinfeksi Covid-19.
"Hasilnya swab antigen 14 orang dinyatakan negatif, sedangkan 2 orang dinyatakan positif kemudian langsung dibawa ke Aula BKD Lumajang untuk di karantina, " ujar Shinta.
Ia menyampaikan, bahwa tujuan dari digelarnya operasi tersebut tidak lain untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk tetap mematuhi prokes yang berlaku.
“Mari kita tanggulangi penyebaran Covid-19 saat ini dengan mematuhi prokes yang berlaku dan menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas, ” imbaunya (Hms/Jon)