SURABAYA - Anggota Koramil 0832/06 Karangpilang Sertu Sumadi bersama Kasi Bangtib dan BKO Linmas melaksanakan koordinasi bersama Bapak Sekretaris RW.04 Dk. Kramat di Dk. Kramat 2 RT.04 RW.04 Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung Surabaya, Rabu (31/03/2021) siang.
Sertu Sumadi Babinsa Kelurahan Jajar Tunggal itu mengungkapkan, "bahwa koordinasi tersebut terkait imbauan Prokes (Protokol Kesehatan) dan juga pendataan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)", jelasnya.
Hal ini sesuai Imendagri No.5 Tahun 2021 Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro yang diperpanjang sampai 05 April 2021.
Dan Perwali Kota Surabaya No.2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwali No.67 Tahun 2021 tentang penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
Kepada Sekretaris RW, Aparat Tiga Pilar tersebut juga selalu mengimbau, agar Warga di wilayah Kelurahan Jajar Tunggal tetap melaksanakan 3 M dan 2 M.
"Agar terhindar dari Virus Corona
Covid-19, maka laksanakan 3 M dan 2 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas", pungkas Babinsa Sertu Sumadi. (Jon)