PAMEKASAN - Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Kodim 0826 pamekasan, Polres pamekasan dan pemkab pamekasan menggelar Apel Pasukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid - 19 di kabupaten pamekasan yang ditempatkan di monomen arek lancor Kec pamekasan Kab. Pamekasan, Selasa (08/06/2021)
Dalam amanatnya, Dandim 0826 Letkol Inf Tejo Baskoro menyampaikan, bahwa dilaksanakannya apel gelar pasukan ini dengan tujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota pamekasan.
Dandim 0826/Pamekasan juga memerintahkan kepada jajarannya dalam hal ini Babinsa untuk selalu ikut turun membantu operasi penegakan disiplin Protokol kesehatan Covid 19 di Wilayah Kota Pamekasan.
Lebih lanjut Dandim 0826 juga menyampaikan dalam Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan kali ini akan dilaksanakan pengawasan, menghimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mengerti serta memahami pentingnya mematuhi protokol kesehatan.
Dandim 0826/pamekasan juga menegaskan, pihaknya bersama Polres pamekasan dan Satgas Covid-19 akan terus melakukan operasi wajib pakai masker terhadap masyarakat di ruang publik seperti pasar dan tempat keramaian lainnya.
Sehingga nantinya diharapkan masyarakat memiliki disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, guna untuk menekan angka terkonfirmasi Covid-19, ” tegas Dandim 0826/pamekasan.
Tetap perhatikan faktor keamanan, Kesehatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, serta laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab, " tutupnya. (Jon)