KEDIRI - Puluhan warga Dusun Gadungan Barat mendatangi kantor Balai Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri minta bantuan mediasi terkait berdirinya tower selama 10 tahun sampai perpanjang kontrak lagi warga belum ada kejelasan terkait kompensasi dari pihak pemilik lahan maupun provider, Selasa (12/1/2021) siang.
Puluhan warga Dusun Gadungan Barat disambut Sekdes Herry Cahyo melakukan diskusi dan dialog di ruang rapat Balai Desa Gadungan guna menampung aspirasi warganya.
Mei Adi Joko selaku tokoh masyarakat mengatakan, bahwa keinginan warga agar kompensasi sebesar Rp 4 juta sebanyak 43 rumah bisa dipenuhi oleh pihak pemilik lahan dan provider. Kami meminta pihak pemerintah desa bisa membantu mediasi dengan pemilik lahan.
Kalau permintaan warga kita tidak penuhi kita bersikeras tower tidak boleh beroperasi. Kami meminta kepada pemilik lahan dan provider untuk memikirkan nasib warga juga.
"Kami juga sudah mengirim surat ke Bupati Kediri namun sampai saat ini belum ada jawaban, " ungkap Mei.
Hal yang sama diungkapkan Antok salah satu perwakilan warga mengatakan, kami sudah berusaha bertemu dengan pemilik lahan Sucipto tapi tidak ada titik temu.
Kami merasa kecewa, karena Sucipto bilang belum diperpanjang, tapi pada saat melakukan pertemuan di Balai Desa beberapa lalu, ternyata sudah diperpanjang lagi. Hal ini yang membuat kami kecewa kepada Sucipto.
"Kami hanya meminta kepada pemilik lahan untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 4 juta per rumah sebanyak 43 rumah. Jika permintaan kami tidak dipenuhi maka tower tidak boleh beroperasi di lingkungan dusun kami, " tegas Anto.
Suprayitno selaku Kepala Desa Gadungan didampingi Sekretaris Herry Cahyo mengatakan, bahwa pihak pemerintah desa akan membantu memfasilitasi dengan cara mengirim surat resmi ke provider atau pemilik tower terkait dana kompensasi yang diinginkan warga.
"Pihak desa ingin kondisi warganya tidak sampai bergejolak dan persoalan yang terjadi saat ini bisa ada solusi dan jalan keluar yang terbaik bagi warga dan perusahaan pemilik tower, " ucapnya.
Baca juga:
TMMD Ke-110 Tahun 2021 Secara Resmi Ditutup
|
Disinggung terkait perpanjangan kontrak tower pemerintah desa tidak ada pemberitahuan dari provider. "Hal itu dibenarkan oleh pihak desa dan sangat disayangkan oleh pihak desa, seharusnya ada pemberitahuan dari pihak pemilik tower, " terangnya.
Sementara itu, Sucipto (53) selaku pemilik lahan saat ditemui awak media di rumahnya. Ia mengatakan kalau terkait kompensasi warga. Saya terserah atasan, kalau pada awal kontrak kami sudah mengumpulkan warga, tapi kalau kontrak yang kedua tidak perlu mengumpulkan warga lagi. Cukup saya sebagai pemilik lahan yang tanda tangan.
"Kalau warga ingin kompensasi ya silahkan membuat proposal, nanti akan ada tali asih dari perusahaan pemilik tower, " ucap Cipto.
Cipto sendiri membenarkan kalau sudah melakukan perpanjang kontrak seharusnya berakhir bulan Oktober 2020. Namun, dari pihak perusahaan awal pada bulan Maret 2020 sudah melakukan lebih awal perpanjangan kontrak lagi.
Ditanya berapa nilai nominal sewa lahan. Sayangnya, Cipto enggan menyebutkan besaran harganya. "Itu rahasia yang punya lahan dan perusahan, " terang Cipto.
Perpanjangan kontrak kedua apa melibatkan pemerintah desa. Ia menjawab kalau itu tergantung perusahaan. "Saya tidak tahu, " jawab Cipto singkat. (prijo)