SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. melaksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid - 19 bersama tiga pilar Kota Surabaya di Gedung Bara Dhaksa Polrestabes Surabaya, Kamis (3/6/2021).
" Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga saat ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Mengingat bahwa Kota Surabaya di awal Pandemi, sempat berada di zona hitam, " kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.
Dikatakan, sepanjang bulan September tahun lalu hingga Juni 2021 saat ini, kita konsisten di warna orange, " tegasnya.
Dan berdasarkan data yang didapat pada saat ini, Kota Surabaya telah konsisten berada di zona orange. Perlu adanya upaya agar Kota Surabaya dapat berubah dari zona orange ke zona hijau. Sehingga dapat dikatakan bahwa Kota Surabaya aman dari adanya Covid-19.
Oleh karena itu, kata Kapolrestabes Surabaya, tidak bisa hanya satu elemen bekerja sendiri. Namun harus ada kolaborasi antar elemen, ” tuturnya.
Sehingga kontribusi dari masyarakat, khususnya komunitas sangat dibutuhkan. Unsur - unsur pembuat kebijakan juga perlu mendengarkan suara dari komunitas agar kebijakan yang dibuat dapat sejalan dengan keadaan masyarakat saat ini.
Pemerintah juga menyoroti bagaimana perekonomian di Kota Surabaya perlu mengalami perbaikan. Sejalan dengan hal tersebut, perlu adanya sinkronisasi antara perekonomian yang terus berjalan dengan target berakhirnya pandemic Covid-19.
“warga boleh melakukan kegiatan tapi harus tetap mematuhi Prototol Kesehatan Covid - 19, " ujar Kombes Isir.
Protokol kesehatan menjadi aturan dasar yang perlu dipatuhi oleh masyarakat di era New Normal Life. Mengingat bahwa rencananya di bulan Juli, sekolah - sekolah mulai memberlakukan tatap muka.
Program vaksinasi yang telah berjalan perlu diimbangi dengan pengoptimalan tracing. Petugas perlu mengoptimalkan penelusuran terhadap masyarakat yang terjangkit Covid-19 agar segera diberi penanganan khusus.
Output yang ingin dicapai adalah, agar masyarakat dapat beraktivitas kembali dengan tidak meninggalkan prokes. Maka, seluruh elemen masyarakat perlu berkolaborasi dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya di akhir tahun 2021, " tandasnya. (Jon)