Jadi Bandar Sabu, Oknum Karyawan Honorer Dibekuk Polisi

    Jadi Bandar Sabu, Oknum Karyawan Honorer Dibekuk Polisi

    SUMENEP - Timsus Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jl. KH. Mansyur, Desa Pabian, Kec. Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

    Pelaku, oknum karyawan honorer, Anton Kurniawan (35) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan sabu yang berhasil dibekuk tim Satreskoba Polres Sumenep, Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 21.30 WIB yang lalu.

    ”Dia merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Kabupaten Sumenep, ” ujar Kapolres  Sumenep, AKBP Darman, S.I.K melalui Kasubbag Humas, AKP Widiarti Kepada Media wartabhayangkara.com yang merupakan induk di indonesiasatu.co.id pada Sabtu (28/11/2020).

    Dikatakan Widi, penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus Satresnarkoba Polres Sumenep berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka 
    akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kec.Kota Kab. Sumenep.

    Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di daerah tersebut. Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu yang rencananya akan melakukan transaksi yang mana posisi saat itu diketahui tersangka tengah sedang duduk di pinggir jalan raya tepatnya di depan rumahnya, "ucap Widi.

    Saat dilakukan penangkapan, disertai penggeledahan badan tanpa ada perlawanan ditemukan Barang Bukti (BB) pada tas pinggang merk Atlantik warna hitam milik tersangka berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 25, 80 gram yang dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.

    Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam bersilikon yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika, setelah ditunjukkan tersangka mengakuinya.

    Selanjutnya terhadap tersangka bersama Barang Buktinya (BB) saat ini diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "ungkap Widi.

    Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, " pungkasnya.(Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tabrakan Maut di Bangkalan, Dua Pengendara...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Bantu Petani Panen Padi, Bentuk Dukungan Babinsa Tanjung Sukseskan Swasembada Pangan
    Luasan 1 Hektar Panen Padi di Soddara Capai 4 Ton, Babinsa : Ini Berkah Bagi Petani
    Meriahkan HBP ke 60 Lapas Kediri Gelar Lomba Karaoke
    Lapas Kediri Gelar Upacara Ziarah Bersama DWP Lapas dan Bapas Kediri
    Jum'at Berkah Koramil 0824/16 Tanggul Bagikan Nasi Kotak

    Ikuti Kami