SUMENEP - Timsus Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil membekuk seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jl. KH. Mansyur, Desa Pabian, Kec. Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pelaku, oknum karyawan honorer, Anton Kurniawan (35) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan sabu yang berhasil dibekuk tim Satreskoba Polres Sumenep, Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 21.30 WIB yang lalu.
”Dia merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Kabupaten Sumenep, ” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K melalui Kasubbag Humas, AKP Widiarti Kepada Media wartabhayangkara.com yang merupakan induk di indonesiasatu.co.id pada Sabtu (28/11/2020).
Dikatakan Widi, penyelidikan yang dilakukan Tim Khusus Satresnarkoba Polres Sumenep berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka
akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Kec.Kota Kab. Sumenep.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan tersangka di daerah tersebut. Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu yang rencananya akan melakukan transaksi yang mana posisi saat itu diketahui tersangka tengah sedang duduk di pinggir jalan raya tepatnya di depan rumahnya, "ucap Widi.
Saat dilakukan penangkapan, disertai penggeledahan badan tanpa ada perlawanan ditemukan Barang Bukti (BB) pada tas pinggang merk Atlantik warna hitam milik tersangka berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 25, 80 gram yang dibungkus lagi dengan plastik klip ukuran sedang.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam bersilikon yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika, setelah ditunjukkan tersangka mengakuinya.
Selanjutnya terhadap tersangka bersama Barang Buktinya (BB) saat ini diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "ungkap Widi.
Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, " pungkasnya.(Jon)