Trenggalek - Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Trenggalek merestui penggabungan dua BPR milik Pemkab Trenggalek, yakni PT BPR Jwalita dan PT BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS).
DPRD Kabupaten Trenggalek telah menetapkan dua Ranperda penggabungan tersebut dalam rapat paripurna (7/6/2021).
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, dengan ditetapkannya penggabungan tersebut, pihaknya meminta kepada bupati untuk segera menindaklanjuti karena sudah dievaluasi oleh Gubernur Jatim.Sehingga bupati tinggal menyiapkan perangkat lunaknya san segera diimplementasikan.
"Kami butuh keputusan bupati terkait penjabaran peraturan daerah, " ucapnya kepada wartawan.
Samsul menjelaskan, dalam rapat paripurna ini, selain menetapkan dua Ranperda penggabungan dua BPR juga menetapkan Ranperda kabupaten sehat dan Ranperda LKPJ bupati 2020.
Terkait LKPJ bupati 2020, politisi dari PKB ini menyikapi soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang dianggap luamayan tinggi, khusunya di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora).
"Tunjangan untuk guru - guru dan sertifikasi belum bisa dicairkan, " imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek, Muhamad Syah Natanegara menjelaskan, dengan diselesaikannya dua Ranperda penggabungan dua BPR dan Ranperda kabupaten sehat pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai arahan DPRD.
Terkait LKPJ, Syah Nata mengakui jika tidak ada sesuatu yang sempurna.Namun hal tersebut tidaklah krusial.Karena sekarang dalam situasi wabah pandemi Covid - 19.
"Kami patut bersyukur.Kabupaten Trenggalek untuk kali kelima mendapat opini Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) dari BPK.Ini berkat kerja sama semua pihak, "pungkas dia (ags).