SURABAYA, - Tim Satgas Illegal satwa Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, Minggu (6/11/2022) sekira pukul 16.10 WIB. Menghentikan, memeriksa kapal yang diduga membawa berbagai jenis satwa dan burung dilindungi oleh Undang Undang dan tidak dilengkapi dokumen yang sah atau illegal.
Pengungkapan itu dilakukan di Perairan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) di atas KM. SPIL HASYA. Dari pengungkapan ini, mengamankan dua orang pelaku yakni, FA (25) warga Desa Mlati Baru, Kota Semarang dan FP (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku melakukan pengiriman dan atau pengangkutan satwa dilindungi tanpa dilengkapi dengan dokumen pengiriman dan legalitas perizinan dalam bentuk kemasan karung plastik, botol aqua, tas belanja, kardus
kotak dan paralon dan menyembunyikan di palka kapal kargo untuk menghindari kecurigaan dari petugas, " kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.
Kronologi Kejadian berawal dari adanya informasi dari masyarakat pecinta satwa yang dilindungi yang memberikan informasi kepada Tim Satgas Illegal satwa atau KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, pada (4/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Menginformasikan bahwa ada kapal MV. SPIL HASYA dari Papua tujuan ke Surabaya yang
diduga membawa satwa dilindungi tanpa dokumen yang sah.
Berdasarkan informasi tersebut di atas tim
satgas melakukan penyelidikan di lapangan kurang lebih selama 2 hari. Dan setelah mendapatkan informasi A1, kami turunkan tim satgas dan melakukan koordinasi dengan KSDA dengan Dinas Karantina
"Pada Minggu (6/11/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Menajamkan lagi lidik di TKP Perairan karang jamuang atau APBS dan pelabuhan Jamrud Surabaya, " lanjut dia.
Memastikan terjadi TP tersebut diatas, kemudian tim satgas berhasil mengamankan kapal MV. SPIL HASYA yang diduga mengangkut satwa yang dilindungi oleh undang-undang tanpa dilengkapi dokumen yang syah kemudian tim melakukan tindakan kepolisian perairan.
Setelah itu tim satgas illegal atau satwa KSDA Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim mengamankan 2 orang anak buah kapal dibawah ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pengungkapan sindikat jaringan tindak pidana yang terjadi membawa, memelihara, menyimpan, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi oleh undang undang jaringan sindikat Papua-Maluku-Jawa Timur, " bebernya.
Sampai saat ini Ditpolairud masih terus melakukan penyelidikan dan ungkap sindikat yang lain. Agar wilayah jatim bebas dari satwa yang dilindungi.
"Kemungkinan ada yang membeli di jatim, ini masih kita selidiki, " ucapnya.
Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, 104 ekor satwa dilindungi dan tidak dilindungi.
Sembilan ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi hidup, 1 ekor kangguru atau pelandu aru (Thylogale Brunii) kondisi mati, 2 ekor kus-kus (kus-kus waigeo) Spilocusus Papuanensis kondisi hidup, satu ekor kus-kus selatan (Phalanger Intercastellanus) kondisi, tiga ekor landak irian (Nokdiak Moncong panjang atau Zaglosus Bruijni) kondisi hidup, tiga ekor buaya muara (Crocodylus Porosus) kondisi hidup, empat ekor biawak kerdil (Varanus Similis) kondisi hidup, enam ekor burung nuri bayan (Eclectus Roratus) kondisi hidup, tujuh ekor burung kakak tua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) kondisi hidup, delapan ekor burung cendrawasih (Paradisease minor) kondisi hidup.
Dan juga lima ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi hidup, tiga ekor burung cendrawasih raja (Cicinnurus Regius) kondisi mati, dua ekor ular sanca hijau (Morelia
Virdis) kondisi hidup.
Sementara untuk satwa yang tidak dilindungi antara lain:
Dua ekor Biawak salvadori (Varanus Salvadorii) kondisi hidup, 31 ekor kura-kura dada merah (Emydura Subglobosa) kondisi hidup, lima ekor ular sanca karpet (Morelia Spilota) kondisi hidup, satuekor ular sanca maklot (Liasis Mackloti) kondisi hidup, satu ekor ular phyton (Albertisi Pyton) kondisi hidup, dan dua HP.
Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (*)