SUMENEP - Keseriusan Timsus Satresnarkoba melalui Polsek Sapeken Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba, kini tak tanggung - tanggung kembali membekuk seorang Remaja bandar sabu saat berada dirumahnya disamping makam Kampung Bukut, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kab. Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti kepada wartabhayangkara.com mengatakan, bahwa pengungkapan yang dilakukan di wilayah Pulau Sapeken terhadap seorang remaja bandar narkotika jenis sabu diketahui bernama Dafit Ibdul Hattab, Remaja masih berusia (20) tahun ini merupakan warga Kampong Bukut, Desa sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Lanjut Widi mengungkapkan, bahwa tersangka ini merupakan bandar sabu di daerah pulau sapeken dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sedang membawa Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu 1 poket/kantong plastik berat kotor 0, 36 gram, sobekan tissu warna putih, 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya, 1 buah kresek warna hitam.
Kemudian berlanjut dilakukan penggeledahan di rumah tersangka menemukan barang haram narkotika jenis sabu dengan total seberat 6, 95 gram.
Dikatakan, lanjut Widi bahwa barang haram itu sudah siap edar ditemukan dibawah lemari kamar belakang rumah tersangka, berupa 16 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor masing - masing yang dikemas seberat 0, 40 gram, 0, 33 gram, 0, 22 gram, 0, 35 gram, 0, 33 gram, 0, 34 gram, 0, 34 gram, 0, 34 gram, 0, 38 gram, 0, 35 gram, 0, 31 gram, 0, 24 gram, 0, 36 gram, 0, 36 gram, 0, 94 gram, 1, 00 gram.
Ia menegaskan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(JN)