Trenggalek - DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Trenggalek dengan agenda mencari tahu tentang tata cara serta regulasi penarikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada para kontraktor pemenang tender, Selasa (17/2/2021).
Ketua Rombongan DPRD Mojokerto Rifki mengatakan, jika pihaknya ingin mencari referensi terkait kebijakkan dana CSR.
Menurut Rifki, di Kabupaten Mojokerto saat ini sedang melakukan inisiasi untuk badan usaha atau kontraktor pemenang tender untuk dipungut Dana CSR dalam rangka ikut serta dalam proses pembangunan di Mojokerto.
"Semoga saja kami dapat referensi dan bisa diterapkan di tempat kami, " harapnya.
Sekertaris DPRD Kabupaten Trenggalek Mutarom mengatakan, DPRD Kabupaten Mojokerto menganggap bahwa regulasi akomodasi dana CSR masih belum sesuai dengan Permensos nomor 9 tahun 2017.
"Mereka ingin tahu tata cara di Kabupaten Trenggalek terkait penarikan CSR dari kontraktor, " ucapnya.
Mutarom menuturkan, di Kabupaten Trenggalek terkait masalah CSR memang masih minim sekali.Karena kelas kontraktornya masih bisa dibilang sangat kecil.
"Pemenang tender dengan nilai besar rata - rata dari luar daerah yang juga butuh biaya transpotasi tinggi, " tandasnya.
Diterangkannya, pembayaran CSR di Kabupaten Trenggalek lumayan besar datang dari perbankan terurama bank Jatim.
"CSR perbankan cukup besae karena semua anggaran Pemkab Trenggalek disimpan di bank tersebut, " tegasnya.
Selanjutnya, dia memaparkan, untuk regulasi dan akomodasinya akan dikelola oleh Pemkab.Sedangkan sektor penerima CSR ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda - litbang).
"Selain Bank Jatim, CSR juga ada dari BNI dan BRI, " tutupnya (ags).