Kasus Mariana Vs Pegawai Alfamart, Pakar Hukum UNAIR Edukasi Tentang Restorative Justice dan Citizen Journalist

    Kasus Mariana Vs Pegawai Alfamart, Pakar Hukum UNAIR Edukasi Tentang Restorative Justice dan Citizen Journalist

    SURABAYA – Kasus pencurian coklat hingga pencemaran nama baik yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart menjadi topik hangat yang terus diperbincangkan akhir-akhir ini. Hingga saat ini, diketahui bahwa pihak Mariana dan pihak pegawai Alfamart memilih untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

    Berkaitan dengan hal ini, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Brahma Astagiri SH MH memberikan edukasi tentang konsep restorative justice dalam kasus pencurian dan konsep citizen journalist agar tidak tersandung UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik.

    Kasus Pencurian Bisa Dipidana

    Menurut Brahma, kasus pencurian coklat yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart telah memenuhi delik pidana sehingga telah memenuhi syarat untuk dipidana.

    “Ketika dia mengembalikan barangnya setelah ketahuan atau dia membayar barangnya, sebenarnya secara teori itu ndak selesai. Tetap dianggap perbuatan pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana, ” terangnya.

    Konsep Restorative Justice

    Akan tetapi, lebih lanjut Brahma menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan zaman,  restorative justice atau pemenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat setempat serta penyelidik atau penyidik sebagai mediator dapat dilakukan dalam kasus pencurian, tetapi dengan syarat harus memenuhi prosedur materiil dan formilnya.

    Brahma Astagiri SH MH

    Beberapa syarat dalam prosedur materiil antara lain yaitu tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial, dan ada pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan melepaskan hak untuk menuntut hukum.

    Sedangkan syarat dalam prosedur formil yaitu harus ada surat permohonan perdamaian, surat pernyataan perdamaian, dan penyelesaian perselisihan dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor serta diketahui oleh penyelidik dan penyidik.

    Pegawai Alfamart Bisa Digugat Perdata atau Lapor Pidana

    Selanjutnya, Brahma juga memaparkan tentang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Mariana dan pegawai Alfamart. Menurutnya, dalam hal digital di ruang publik ada dua macam hak yaitu the action of taking a pictures dan the action of using a pictures. 

    “Perbuatan mengambil gambar di tempat publik, boleh. Akan tetapi, selama tidak mengganggu orang, ” terang Brahma.

    Sehingga, jika ada seseorang yang mengambil gambar di ruang publik tetapi perilaku tersebut mengganggu orang lain, maka dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan perilaku mengganggu tersebut, bukan perilaku mengambil gambar.

    “Yang kedua, using a pictures. Tidak berarti, everything freely yang kamu take dari public area itu boleh kamu gunakan atau boleh kamu upload. Pertanyaannya, kamu punya hak upload nggak terhadap wajah-wajah orang itu?” jelas Brahma.

    Sehingga, berkaitan dengan hal ini tindakan using a picture oleh pegawai Alfamart tetap tidak diperbolehkan di mata hukum dan jika ada yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, pegawai Alfamart dapat digugat secara perdata maupun laporan secara pidana.

    Konsep Citizen JournalistTerakhir, Brahma menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa gadget yang kita miliki ini sudah jadi perangkat yang sensitif dengan efek hukum lainnya. Sehingga konsep citizen journalist harus lebih digaungkan agar tidak tersandung UU ITE.

    “Bahkan kalau itu terjadi pembunuhan di situ, itu sensitif misalnya kita ngomong ekstrim, kita shooting di situ, kita berhak men-shooting karena apa, itu public area. Akan tetapi, kita tidak punya hak untuk meng-upload-nya. Bahkan kita punya kewajiban untuk melaporkan ke kepolisian, ” terangnya. (*)

    Penulis : Tristania Faisa Adam

    Editor : Binti Q. Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodam V/Brawijaya bersama PSSI Jawa Timur...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Cegah Kenakalan Remaja, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Komsos Dengan Ketua RT dan Para Pemuda
    Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Gotong Royong Bersihkan Bantaran Sungai Kali Kening
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Desa Kendal Bersama PPL Gelar Penyuluhan Pertanian
    Serda Qodri Hadiri Pengajian Kubro Muslimat NU di Medokan Ayu
    Dandim Letkol Wira Resmikan Pelaksanaan Persami

    Ikuti Kami