SUMENEP - Dalam upaya memberantas peredaran narkotika jenis sabu tentu dibutuhkan kerjasama dengan masyarakat untuk terus digencarkan, karena penyalahgunaan narkotika di pulau kangean sudah meresahkan, terbukti sudah kesekian kalinya petugas tim Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram.
Kali ini, tim anggota Polsek Kangean kembali berhasil membekuk seorang pemuda berinisial MH (27) alias Taris bin Saini warga berasal, Dusun Lembek, RT/RW 007/005, Desa Angon-Angon, Kec. Arjasa Kab. Sumenep, Madura Jawa Timur saat berada di Jalan Raya Desa Arjasa, Kec Arjasa, Kab. Sumenep(tepatnya Simpang Tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur) sedang membawa barang haram narkotika jenis sabu, Jum'at (11/12/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti membeberkan penangkapan terhadap pelaku berinisial MH (27) alias Taris bin Saini bermula dengan adanya laporan masyarakat.
Selanjutnya kata Widi, anggota Polsek Kangean melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec. Arjasa, Pulau Kangean, Kab. Sumenep.
Pada saat itu, anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi terkait ada seseorang sering membawa narkotika di wilayah Desa Arjasa, Kec. Arjasa Kab Sumenep.
Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangean langsung mendapati seorang pemuda berinisial MH (27) alias Taris bin Saini sedang berada di pinggir jalan simpang tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur, yang sebelumnya dicurigai sedang membawa narkotika.
Melihat hal tersebut, anggota Polsek Kangean melakukan tindakan kepolisian dengan cara melakukan penangkapan terhadap pemuda berinisial MH (27) alias Taris bin Saini, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor + belum ditimbang ditemukan dikantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan pelaku, 1 (satu) Botol Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 1 (satu) potong celana levis warna hitam.
Setelah barang bukti ditemukan, kemudian ditunjukkan kepada pelaku berinisial MH (27) alias Taris bin Saini bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang perempuan yang tidak ia dikenal.
Selanjutnya anggota Polsek Kangean membawa pelaku bersama Barang Bukti (BB) ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, "tandasnya.
Atas Perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jon)