SURABAYA - Keseriusan Kepolisian Sektor Rungkut Polrestabes Surabaya untuk mewujudkan Kota Surabaya terbebas dari bahaya Narkoba kembali ditunjukkan dengan telah mengungkap Kasus Narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa diketahui seorang pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor dengan cara berboncengan membawa narkotika jenis sabu yang di sembunyikan dalam helm yang dipakainya guna untuk mengelabuhi petugas.
Rupanya informasi pelaku yang kerap membeli sabu di daerah Surabaya Utara itu terhendus oleh anggota unit Reskrim Polsek Rungkut yang langsung mengejar pelaku dan berhasil membekuk dua pelaku sedang membawa barang haram yang baru dibeli dari salah satu pengedar.
Kedua pelaku yakni bernama Sugito (38) dan Arif Wiryanto (37) yang diketahui sama - sama berasal dari Desa Duduk Lor, Kec. Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Gresik Gadukan Timur, Krembangan Surabaya, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga:
Kalemdiklat Polri Kunker Ke SPN Polda Jatim
|
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya, AKP Hendi Ibnu Indarto, SH., SlK., melalui Kanit Reskrim IPTU Joko Soesanto saat dikonfirmasi Media wartabhayangkara.com yang satu induk dengan indonesisasatu.co.id, Senin (2/11/2020).
Lanjut Kanit Iptu Joko mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, dari tangan pelaku Sugito ditemukan 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu yang diletakan di dalam helm miliknya guna untuk mengelabuhi petugas.
Dalam pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dengan cara patungan seharga Rp 1juta dari seseorang bernama Agus (DPO) di Jl. Bonowati Surabaya, " kata Joko.
Kedua tersangka saat ini telah di amankan dalam sel tahanan Mapolsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan dihadapan tersangka barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 klip plastik setelah ditimbang berat kotor 0, 9 gram.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No. 35.Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu, ”pungkasnya.(Jon)