Kelabui Petugas! Simpan Sabu Dalam Helm Ditangkap Polisi

    Kelabui Petugas! Simpan Sabu Dalam Helm Ditangkap Polisi

    SURABAYA - Keseriusan Kepolisian Sektor Rungkut Polrestabes Surabaya untuk mewujudkan Kota Surabaya terbebas dari bahaya Narkoba kembali ditunjukkan dengan telah mengungkap Kasus Narkotika jenis sabu.

    Pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa diketahui seorang pelaku sedang mengendarai kendaraan sepeda motor dengan cara berboncengan membawa narkotika jenis sabu yang di sembunyikan dalam helm yang dipakainya guna untuk mengelabuhi petugas. 

    Rupanya informasi pelaku yang kerap membeli sabu di daerah Surabaya Utara itu terhendus oleh anggota unit Reskrim Polsek Rungkut yang langsung mengejar pelaku dan berhasil membekuk dua pelaku sedang membawa barang haram yang baru dibeli dari salah satu pengedar. 

    Kedua pelaku yakni bernama Sugito (38) dan Arif Wiryanto (37) yang diketahui sama - sama berasal dari Desa Duduk Lor, Kec. Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap di Jalan Gresik Gadukan Timur, Krembangan Surabaya, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Demikian dikatakan oleh Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya, AKP Hendi Ibnu Indarto, SH., SlK., melalui Kanit Reskrim IPTU Joko Soesanto saat dikonfirmasi Media wartabhayangkara.com yang satu induk dengan indonesisasatu.co.id, Senin (2/11/2020).

    Lanjut Kanit Iptu Joko mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, dari tangan pelaku Sugito ditemukan 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu  yang diletakan di dalam helm miliknya guna untuk mengelabuhi petugas.

    Dalam pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dengan cara patungan seharga Rp 1juta dari seseorang bernama Agus (DPO) di Jl. Bonowati Surabaya, " kata Joko.

    Kedua tersangka saat ini telah di amankan dalam sel tahanan Mapolsek Rungkut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan dihadapan tersangka barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 1 klip plastik setelah ditimbang berat kotor 0, 9 gram.

    Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 (1), Pasal 112 (1) UU RI No. 35.Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu, ”pungkasnya.(Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dito Bantu Admin Pasar Papar Tingkatkan...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danrem 082/CPYJ Gelar Acara Tradisi Lepas Sambut Rangkaian Sertijab
    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng
    Warga Binaan Lapas Banyuwangi Nobar Debat Publik Paslon Pimpinan Daerah
    DLHKP Kota Kediri Gelar Lomba Mewarnai Diikuti Ratusan Anak TK & PAUD
    Batuud Koramil Mantup Bersama Warga Gotong Royong Dalam Pemadatan Jalan

    Ikuti Kami