KOTA BATU - Kejaksaan Negeri Kota Batu menggelar Dialog Interaktif dalam rangka Peningkatan Fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2020.
Pada acara yang bertajuk Dialog Interaktif dalam rangka Peningkatan Fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2020 dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr. Supriyanto, SH. MH, bertempat di aula Kejari Kota Batu, Rabu (2/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Tahun 2020 dan memang berdasarkan Undang-undang (UU No. 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan RI) salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah Pengawasan Aliran Kepercayaan, maka dari itu ada yang namanya Tim PAKEM, " ujar Dr. SUPRIYANTO, SH, MH (KAJARI BATU) kepada media indonesia.co.id.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan ketat penerapan protokol kesehatan (Covid-19) tersebut diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dihadiri sekitar 40 orang undangan.
Kajari Batu Dr. Supriyanto, SH. MH. dalam sambutannya, menyampaikan bahwa peran Kejaksaan dalam Dialog Interaksi PAKEM merupakan salah satu tugas dan fungsi sebagaimana dalam pasal 30 ayat 3 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan yang salah satunya dalam fungsi pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
“Tugas mengawasi aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, sejalan dengan UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan pasal 30 ayat 3 yakni kejaksaan sebagai lembaga pemerintah melaksanakan kekuasaan negara mempunyai tugas dan kewenangan dalam ketertiban dan ketentraman umum dan turut menyelenggarakan pengawasan kegiatan aliran kepercayaan masyarakat, ”terangnya.
Menurut Kajari kepada media indonesia.co.id. menyampaikan Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Tahun 2020 dan memang berdasarkan Undang-undang (UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI) salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah Pengawasan Aliran Kepercayaan, maka dari itu ada yang namanya Tim PAKEM, " ujarnya.
Adapun instansi/organisasi terkait yg hadir antara lain :
Polres Batu;
Kodim 0818 Kab.Malang-Batu;
Dinas Pariwisata Kota Batu ;
Kantor Kesbangpol Kota Batu;
Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kota Batu;
Beberapa Unsur Organik Intelijen seperti BIN, Intel Korem Kodam dan LanalBadan Intelijen Negara Kota Batu;
18 (delapan belas) Perwakilan dari masing-masing Penghayat/Paguyuban Aliran Kepercayaan se-Kota Batu diantaranya :
1) Persatuan Warga Kerohanian Sapta Darma (PERSADA)
2) Perguruan Ilmu Sejati
3) Himpunan Penghayat Kepercayaan Thd Tuhan Yang Maha Esa
4) Suaka Adat
5) Kapribaden
6) Murtitomo
7) Purwaningdumadi
8) PAMU
9) KBTTPPK
10) Pangestu
11) Ilmu Sejati
12) Sumarah
13) Wahyu Ningrat
14) Payung Tunggal Agung
15) Pisinaun Kaweruh Luhur
16) Budi Luhur Ajineng Jiwo
17) Kasampur-nan Budi Luhur
18) Darma Bakti
Menurut salah satu tokoh masyarakat sekaligus tokoh penghayat yang hadir pada acara “Dialog Interaktif Dalam Rangka Peningkatan Fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM)” tersebut menuturkan dukungan dan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Batu yang menurutnya selama ini begitu perhatian terhadap keberadaan organisasi penghayat di Kota Batu. (Jon)