SAMPANG - Tiada henti-hentinya tim satgas covid-19 melaksanakan operasi yustisi, kali ini Anggota Koramil 01/Sampang kodim 0828/Sampang bersama Polsek Sampang dan satpol PP sampang kembali melaksanakan operasi Yustisi di pasar besar srimangunan Sampang, Rabu (26/12/20).
Sebagai sasaran operasi yustisi kali ini adalah pengguna pasar yang masih ada melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Tim yang terdiri dari 10 personil TNI, 5 Polri, 6 Satpol PP dan 4 dishub itu setidaknya menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.
Pasiops kodim 0828 Sampang Kapten Inf Sadar mengungkapkan bahwa pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis dan kerja sosial seperti memungut sampah di tempat Operasi Yustisi tersebut.
“Ya, pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi teguran tertulis dan memungut sampah, ” ungkap Danramil.
Dikatakannya, sanksi itu diberikan berdasarkan peraturan bupati tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Dimana aturan itu juga diatur dalam Inpres No 06 dan Perbup sampang No 53 Tahun 2020.
Hal itu dilakukan bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di wilayah teritorial Kab Sampang.
“Mudah-mudahan dengan diberikan sanksi tersebut dapat menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker, ”tandasnya.(Jon)