SAMPANG - Mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 dan Perbup No. 53 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penanganan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kab. Sampang.
Merespon kebijakan Pemerintah, pelaku usaha maupun perorangan wajib melaksanakan protokol kesehatan mensosialisasikan penegakan protokol kesehatan Covid-19 apabila masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi, tegoran lisan dan tertulis "ungkap Kapten Inf Nizen selaku Danramil Kota.
Baca juga:
Bupati Arifin Fokus Penanganan Covid - 19
|
Tim Operasi Yustisi melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pedangang Pasar diberikan penghargaan terhadap pelaku yang taat menggunakan masker dan memberikan sanksi dan teguran terhadap pemgunjung yang tidak taat dalam pelarutan Disiplin Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker, Senin (04/01/2021).
Kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup No. 53 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penanganan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kec./Kab Sampang selesai, selama kegiatan berjalan dengan tertib, Aman dan kondusif.(Jon)