Kodim Sampang Gelar Apel Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

    Kodim Sampang Gelar Apel Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

    SAMPANG - Mengimplementasikan Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 dan Perbup No. 53 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penanganan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kab. Sampang. 

    Merespon kebijakan Pemerintah, pelaku usaha maupun perorangan wajib melaksanakan protokol kesehatan mensosialisasikan penegakan protokol kesehatan Covid-19 apabila masyarakat yang melanggar tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi, tegoran lisan dan tertulis "ungkap Kapten Inf Nizen selaku Danramil Kota.

    Tim Operasi Yustisi melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung dan pedangang Pasar diberikan penghargaan terhadap pelaku yang taat menggunakan masker dan memberikan sanksi dan teguran terhadap pemgunjung yang tidak taat dalam pelarutan Disiplin Protokol Kesehatan yang tidak menggunakan masker, Senin (04/01/2021).

    Kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19, Implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020 dan Perbup No. 53 tahun 2020 tentang Disiplin dan Penanganan  Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kec./Kab Sampang  selesai, selama kegiatan berjalan dengan tertib, Aman dan kondusif.(Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 082/CPYJ Sumbangkan 500 Dus Keramik...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polisi Amankan Pelaku Penodongan Sopir Ambulance yang Gunakan Airsoft Gun di Sumenep
    Tim Logistik Polda Jatim Cek Ranmor Dinas Polresta Banyuwangi, Pastikan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
    Cara Cepat Mengatasi Sakit Kepala Migrain
    Perhutani Gandeng Kejaksaan Sosialisasi PNPB

    Ikuti Kami