Trenggalek - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek mentargetkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penggabungan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dengan BPR Djwalita akan selesai dalam waktu 1 bulan."Kami butuh waktu 1 bulan untuk menyelesaikan Ranperda tersebut.Lebih cepat akan lebih baik, " kata Alwi Burhanudin Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Rabu (13/1/2021).
Alwi menuturkan, secara umum pembahasannya tidak ada kendala yang signifikan sehingga pihaknya yakin dalam waktu dekat akan segera selesai.
Politisi PKS ini tidak menampik sempat terjadi perdebatan terkait belum jelasnya neraca keuangan dari kedua BPR tersebut."Tim asistensi berjanji dalam waktu dekat akan menyertakan data neraca keuangan, " tandasnya.
Selain itu, masih lanjut Alwi, masih ada beberapa catatan yang perlu dibenahi tentang ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Dalam rapat Kerja Pansus II kali ini memang banyak pertanyaan dari anggota yang diajukan kepada tim asistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek.
Seperti yang disampaikan oleh Jumakir, politisi Gerindra yang mempertanyakan tentang keterbukaan neraca keuangan dari kedua BPR tersebut.
Menurut Jumakir, keberadaan aset BPR sangatlah penting karena ada ketentuan hukum yamg mengatur terkait regulasi keuangannya.
"Jadi harus terbuka dan jelas tentang neraca keuangan, " jelas Jumakir.
Sementara itu, Nurwahyudi, Ketua Fraksi Partai Golkar juga sependapat terkait keterbukaan neraca keuangan dari kedua BPR.Selain itu juga perlu kecermatan dalam pembahasan sebelum menjadi produk hukum agar tidak menimbulkan permasalahan dikelak kemudian hari (ags).