Polda Jatim Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 6,5 kg

    Polda Jatim Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 6,5 kg

    SURABAYA - Setelah beberapa waktu lalu Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 8, 4 kg dan selamatkan 20.000 warga Jatim dari penyalahgunaan narkoba, kini hal serupa berhasil dilakukan lagi.

    Kali ini dari jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Total sabu yang diamankan seberat 6, 5 kg. Atas pengungkapan itu, polisi kembali menyelamatkan 98.220 warga Jatim dari penyalahgunaan bahaya narkoba jenis sabu.

    "Sabu 6, 5 Kg ini dari jaringan asal Malaysia yang dikirim ke Sampang, Madura. Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam kotak minuman kemasan susu, " kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (31/8/2020).

    Ia menjelaskan, sabu ini diketahui diamankan saat hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang. Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai kantor wilayah 1 berkolaborasi didapat dari adanya suatu informasi di dalam suatu kotak kontainer dalam satu paket pengiriman yang berasal dari luar negeri.

    "Artinya kembali lagi Polres Tanjung Perak ini mengungkap jaringan internasional, " kata Truno.

    Ia menambahkan, pihak Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan alamat tujuan paket. Ternyata, paket itu ditujukan ke Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.

    Setelah sampai di sana kita menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.

    "Didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu, yaitu seberat 6, 548 kilogram atau 6, 5 kg, " ungkapnya.

    Kedua tersangka ini yakni L (19) dan H (21). Keduanya tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura. Truno menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu.

    "Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju. Lalu kurir mengantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong, " lanjut Truno.

    "Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 15 orang maka 6, 548 Kg bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura, " paparnya.

    Kita ketahui sekali lagi Jatim masih bagian atau menjadi salah satu tujuan terkait dengan narkotika atau narkoba jenis sabu ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali pun mencoba sekali mencoba akan terjerumus.

    "Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban, " pesannya.

    Sementara itu, dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pada pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (***)

    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada, FKUB Jatim Ajak Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Polling Suara

    Siapakah Presiden Pilihan Anda?
    Please select an option!
    Kamu sudah mengirim pendapat ini sebelumnya!
    Siapakah Presiden Pilihan Anda?

    Total Vote: 912

    Anies Baswedan - A. Muhaimin Iskandar
    41.8 %
    Ganjar Pranowo - Mahfud MD
    14.4 %
    Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka
    43.9 %
    View Options

    Rekomendasi

    Bantu Petani Panen Padi, Bentuk Dukungan Babinsa Tanjung Sukseskan Swasembada Pangan
    Luasan 1 Hektar Panen Padi di Soddara Capai 4 Ton, Babinsa : Ini Berkah Bagi Petani
    Meriahkan HBP ke 60 Lapas Kediri Gelar Lomba Karaoke
    Lapas Kediri Gelar Upacara Ziarah Bersama DWP Lapas dan Bapas Kediri
    Jum'at Berkah Koramil 0824/16 Tanggul Bagikan Nasi Kotak

    Ikuti Kami