SIDOARJO - Petugas gabungan Polsek Krian bersama petugas Koramil rutin setiap malam melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Adapun sasaran operasi yustisi tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker. Demikian dikatakan Kapolsek Krian AKP H. Mukhlason SH melalui Kanit Lantas, Ipda Indra Arliansyah saat dikonfirmasi Media wartabhayangkara.com diruang kerjanya, Minggu (1/11/2020).
Meski kesadaran masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Krian menggunakan masker sudah meningkat. Namun, masih saja ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker atau pemakaian masker yang tidak benar.
" Dari hasil pantauan kami selama berlangsungnya kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Krian sudah baik dan diterapkan. Namun, masih ada beberapa warga terutama pengendara yang masih tidak menggunakan masker atau cara pemakaiannya tidak benar, " kata Kanit Ipda Indra.
Lanjut Ipda Indra mengatakan, bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi denda atau sosial sesuai Perwali Kota Sidoarjo.Terkait sanksi administratif, ada tiga tahapan sanksi yakni sanki ringan, sedang dan berat, " jelasnya. (Jon).