KOTA KEDIRI - Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil mengamankan pria diketahui bernama Tri Zatmiko (34) warga Ngadisimo diduga kedapatan membawa narkoba jenis sabu, pada Kamis (12/11/2020) pukul 00.30 WIB tepatnya di Gang II Buntu Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur.
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba Polresta Kediri telah mengamankan seorang tersangka Tri Zatmiko, yang merupakan warga Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri karena diduga membawa narkoba jenis Sabu.
Hal ini dilakukan berdasar laporan dari masyarakat bahwa di gang buntu tersebut sering dilakukan transaksi narkoba, sehingga tidak pakai lama petugas mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan dan benar adanya tersangka Tri Zatmiko langsung diamankan petugas.
”Petugas langsung mengamankan tersangka Tri Zatmiko dirumahnya Jalan Ngadisimo Gang II buntu, ” terangnya, Kamis (12/11/2020) siang.
Ditegaskan AKP Kamsudi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu total 51, 34 gram, 31 butir pil inex, 1000 butir pil dobel L, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit handphone merk redmi 6 warna hitam dan 1 pak klip plastik kecil.
Dari hasil penyidikan petugas tersangka Tri Zatmiko dikenakan pasal berlapis yakni melanggar UU Kesehatan dan UU Narkotika.
"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 12 Stbl Nomor 419 tahun 1949 tentang obat keras, ” ungkapnya. (Prijo)