Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi IV memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB).Pemanggilan tersebut karena adanya persoalan rekrutmen tenaga penunjang di Rumah Sakit Darurat Panggul.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, pemanggilan tersebut adalah upaya untuk mengklarifikasi sekaligus mencari tahu kejadian yang sebenarnya.
"Pihak panitia penyelnggara mengakui ada keteledoran dalam rekrutmen tenaga penunjang di Rumah Sakit Darurat Panggul.Ada yang dinyatakan lulus tapi umurnya melebihi ambang batas yang disyaratkan, yakni 35 tahun, " ucapnya, Senin (1/3/2021).
Mugianto menuturkan, dalam rekrutmen rersebut, pihaknya juga mengklarifikasi terkait pasinggrade nilai hasil ujian tulis serta tes wawancata.Karena ada indikasi unsur subyektifitas lebih dominan.
Politisi dari Partai Demokrat ini mencontohkan, ada salah satu peserta yang nilai tulisnya mendapatkan 91 namun tes wawancaranya hanya mendapat nilai 21.
" Ini salah satu persoalan yang perlu mendapat atensi, " jelasnya.
Untuk itu, Kang Obeng sapaan akrabnya berharap agar Dinkes PPKB untuk segera menindaklanjuti persoalan ini agar masyarakat khususnya para peserta bisa mendapat pencerahan.
Selain itu, pihak Inspektorat juga harus bersikap terkait permasalahan ini.Karena ini ada aduan dari masyarakat.Bentuk aduan dari masyarakat terkait kinerja ASN menjadi ranah Inspektorat.
"Yang jelas ini persoalan serius dan Pemerintah Daerah juga harus menanggapi serius, " kata Kang Obeng.
Sementara itu, Kepala Dinkes PPKB Kabupaten Trenggalek, Saeroni berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan perekrutan tenaga penunjang di Rumah Sakit Panggul.
"Kami akan menggelar rapat dan akan memanggil pihak terkait yang bersentuhan langsung dalam pelaksanaan seleksi tenaga penunjang medis, " tutupnya (ags).