Resmi, Asta Blingi Sapudi Jadi Situs Cagar Budaya Sumenep

    Resmi, Asta Blingi Sapudi Jadi Situs Cagar Budaya Sumenep
    Astah Sunan Wirokromo (Penembahan Blingi) Di Gendang Timur Kecamatan Gayam // Foto : Kiki

    SUMENEP - Makam Sunan Wirokromo Blingi yang berada di Desa Gendang Timur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep (Pulau Sapudi) sudah resmi menjadi situs cagar budaya yang perlu dilindungi secara bersama.

    Hal itu sebagaimana termaktub pada amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 dan Perda Sumenep Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Situs Cagar Budaya.

    Makam yang kerap disebut Asta Blingi itu menjadi Situs Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/236/KEP/435.013/2020 pada tanggal 30 Maret 2020.

    Keputusan Bupati ini berdasar rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep Nomor  St-0014/TACB/III/2020 tanggal 24 Maret 2020.

    Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumenep, RB Tadjul Arifin saat dikonfirmasi Tim Media mengatakan, dirinya dan tim pernah datang ke lokasi Asta Panembahan Blingi di Pulau Sapudi.

    Dari kunjungan itu, Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep melakukan telaah dan kajian. Hasilnya, keberadaan Asta Panembahan Blingi dinyatakan telah memenuhi kriteria, tolak ukur dan penggolongan bangunan lingkungan cagar budaya.

    “Dari objek diduga cagar budaya. Kami melakukan kajian, penelitian dan sidang. Hasilnya Asta/Makam Panembahan Blingi telah memenuhi syarat untuk dijadikan situs cagar budaya, ” terang Gus Tadjul,   Senin (21/06/2021).

    Bahkan ia menegaskan bahwa cagar budaya merupakan kekayaan bangsa yang  sangat penting dijadikan sebagai pemahaman dan pengembangan sejarah.

    Lebih lanjut pada saat Tim Media menanyakan tentang bagaimana jika Situs Cagar Budaya Asta Panembahan Blingi digugat ke Pengadilan?.

    Gus Tadjul mempersilahkan. Tapi ia balik bertanya, “Apa dasar gugatan untuk menggugurkan penetapan cagar budaya?, ”. Tanyanya.

    Keberadaan Asta/Makam Panembahan Blingi sudah berusia di atas 100 tahun. Sedangkan tanah lokasi asta juga berstatus Tanah Perdikan alias Tanah Negara (TN).

    Setelah Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya berdasar Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/236/KEP/435.013/2020 pada tanggal 30 Maret 2020 terbit. Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim mengeluarkan keputusan izin pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur.

    SK baru tentang izin pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi bernomor: 188/ 31 /KEP/435. 014/2021.
    Dalam SK Bupati Sumenep itu juga sangat jelas menunjuk H Ahmadi sebagai Juru Kunci Asta/Makam Penembahan Blingi yang keberadaannya masuk dalam kepengurusan Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur.

    “Tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang berdiri diatas lokasi situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi merupakan situs di bawah penguasaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Sumenep, ” jelas bunyi dalam salah satu diktum yang tercantum SK Bupati Sumenep.

    Dalam SK baru itu juga disebut, Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur wajib melakukan perlindungan dan pemeliharaan dan dapat melakukan pemanfaatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

    Sementara Camat Gayam dan Perangkat Daerah yang membidangi urusan cagar budaya dan/atau situs memiliki tugas memberi pembinaan dan monitoring serta evaluasi atas optimalisasi pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi.

    “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Sumenep, 25 Jan 2021, ” tulis Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim dalam SKnya.

    Ditempat yang berbeda, Ketua Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, Achmad Zaini, pada saat ditemui wartawan usai pemasangan Prasasti Cagar Budaya Asta/Makam Panembahan Blingi mengakui, jika Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep No : 188/570/435.012/2018 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Situs Asta Sunan Wirokromo kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur telah dicabut oleh Bupati Sumenep karena dibatalkan oleh Putusan TUN 234 K/TUN/2020 Jo No 232/B/2019/PT.TUN SBY Jo No 197/G/2018/PTUN SBY.

    “Pak Bupati Sumenep telah melaksanakan putusan TUN 234 itu dan telah mencabut SK Bupati No : 188/570/435.012/2018 tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Situs Asta Sunan Wirokromo kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, ” terang Zaini.

    Tidak hanya itu, ia juga mengira semua masyarakat sudah  paham dan mengerti jika Surat Keputusan lama pada Tahun 2018 untuk yayasan sudah tidak berlaku lagi.

    "Tapi sekarang kan sudah terbit SK baru dari Bupati Sumenep tentang izin pemanfaatan situs Asta/Makam Penembahan Blingi Sapudi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. SK baru itu bernomor: 188/ 31 /KEP/435. 014/2021. Tertanggal 25 Januari 2021, ” Pungkas Zaini sambil menunjukkan gambar SK Baru dari Bupati Sumenep KH A. Busyro Karim. (QQ)

    Sapudi Asta Blingi Wirokromo Sumenep
    Hasan Al Hakiki

    Hasan Al Hakiki

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam V/Brw Tinjau TMMD Ke - 111 Kab....

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perwira Staf dan Danramil Jajaran Kodim 0824/Jember Hadiri dan mendukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Danramil 0824/06 Ledokombo Bersama Muspika Silaturahmi Kamtibmas, Wujudkan Pilakda Damai dan Kondusif
    Mas Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
    Pangdam V/Brawijaya Komitmen Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur
    Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-61 Korem 083/Bdj

    Ikuti Kami