SURABAYA - Divpropram Mabes Polri dan Bidpropram Polda Jatim berhasil menangkap lima oknum polisi bersama tiga orang warga sipil terkait kasus narkoba di Hotel Midtown, Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 03. 05 WIB.
Penangkapan terhadap lima oknum polisi yang merupakan personel Satreskoba Polrestabes Surabaya bersama tiga orang warga sipil itu karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus narkoba.
"Lima oknum polisi dan tiga orang sipil berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 27, 4 gram, 8 butir happy five dan 1 pil ekstasi, oleh Divpropram Mabes Polri dan Bidpropram Polda Jatim terkait narkoba, " kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir yang didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat serta Kabid Propram Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah, saat konferensi pers pada Jum'at (30/4/2021) malam.
Isir menyebutkan, bahwa dari lima oknum polisi yang berhasil diamankan itu, ada dua oknum polisi berpangkat Iptu, satu oknum berpangkat Aipda dan dua oknum polisi berpangkat Brigadir.
Dikatakan, hingga sampai saat ini kasusnya masih didalami untuk tindak lanjut tentang pelanggaran Undang - undang Narkotika di Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim, " urai Isir.
Sementara, kata Isir, dari hasil laboratorium 5 oknum personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang dinyatakan positif empat orang. Sedangkan satu oknum masih didalami, " katanya.
Bidpropam Polda Jatim berkoordinasi dengan Divpropam Mabes Polri terus mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut sesuai kode etik.
Oknum - oknum polisi yang mengkhianati amanah dan tugas yang diemban, maka Polda Jatim tegas dan berkomitmen tidak ada ruang untuk anggota yang terlibat narkoba. Juga tidak ada toleransi dan jika terbukti akan ditindak tegas, " pungkasnya. (Jn)