Buron 4 Tahun Lebih, Polisi Tangkap Penadah Mobil di Ambunten Sumenep

    Buron 4 Tahun Lebih, Polisi Tangkap Penadah Mobil di Ambunten Sumenep

    SUMENEP - Unit Resmob kembali berhasil ungkap aksi kasus pencurian atau sebagai penadah sebuah mobil jenis pick up milik Atmo Ibrahim. Mobil dicuri pelaku saat sedang terparkir di garasi rumah korban di Dusun Malaka, Ds. Padangdangan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep pada tahun 2016 yang lalu.

    Pria yang mengaku seorang petani itu kini mendekam di tahanan Polres Sumenep.

    Dikatakan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Tim Unit Resmob berhasil membekuk pelaku pencurian atau sebagai penadah berupa 1 unit mobil jenis pick up. Pada saat sedang berada dirumahnya.

    Pelaku yang ditangkap, Muhlis (35) warga Dsn. Kolpoh, Ds. Campor Barat, Kec. Ambunten, Kab. Sumenep

    Sebut AKP widiarti, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/06/V/2016/JATIM/RES SMP/SEK PSGN, tanggal 31 Mei 2016.

    Aksi kasus pencurian atau sebagai penadah berupa 1 unit mobil jenis pick up itu terungkap. Setelah tim Unit Resmob mendapatkan informasi bahwa tersangka Muhlis(35) atas kasus pencurian atau penadah mobil pick up itu sedang berada di rumahnya.

    Kemudian tim unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengepung rumah tersangka yang saat itu, tersangka Muhlis (35) sempat melarikan diri lewat dapur hingga menuju ke arah tegalan atau belakang halaman rumahnya.

    Selanjutnya anggota tim Unit Resmob melakukan  pengejaran , tepatnya di tanah tegalan, tersangka Muhlis (35) akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut, Senin (21/12/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) dari hasil penggeledahan dalam rumah tersangka berupa : Sebilah senjata tajam jenis Sangkur berukuran 30cm dilengkapi dengan sarung sangkur berwarna hitam, sebilah senjata tajam jenis pedang berukuran 70cm dilengkapi dengan sarung pedang berwarna hijau, 1 buah Handphone merk Samsung berwarna biru dongker kombinasi hijau, 1 buah Handphone merk Vivo berwarna biru dikengkapi dengan Case berwarna coklat, 1 Bungkus clip plastik dibungkus dengan kardus kecil, 2 buah pipet, 1 buah timbangan jenis digital untuk menimbang Sabu sabu, 1 Paket alat hisap Sabu yang terbuat dari botol gelas, pipet sabu yg terdapat sisa sabu - sabu yang tersambung dengan sedotan warna putih dan kuning.

    Setelah dilakukan introgasi, tersangka bersama Barang Bukti (BB) diamankan guna proses hukum lebih lanjut. 

    Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 ke 3 dan 5 atau pasal 480 ke 1 KUH Pidana.(Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Tangkap DPO Pengrusakan TPS pilkades...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodim 0824/Jember Gelar Upacara peringatan Hari Bela Negara, Irup Bacakan Amanat Tertulis Presiden RI
    RSUD Gambiran Kota Kediri Ajak Ngobrol Santai Bareng Wartawan
    Korem 082/CPYJ Gelar Syukuran Peringatan Ke 79 Hari Juang TNI AD, HUT Ke 76 Kodam V/Brawijaya, Sarasehan Dan Wisuda Purnawirawan Di Trowulan
    Danunit Intel Kodim 0824/Jember Narasumber sosialisasi Penanganan Konflik Sosial, Ajak Masyarakat Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan
    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Ikuti Harjaba ke-253

    Ikuti Kami