SUMENEP - Personil Gabungan Tiga Pilar (TNI, Polri, Pemerintah Kecamatan) membubarkan gelaran acara panggung hiburan ludruk yang dinilai melanggar protokol kesehatan Covid - 19, dan sekaligus melaksanakan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang PPKM Darurat Covid-19 di rumah saudara Bolhasan yang beralokasi di Dusun Mamburit, Pulau Mamburit, Desa Kalisangka, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, Sabtu (31/7/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
"Kami membubaran kegiatan gelaran acara panggung hiburan ludruk pada acara pernikahan yang dinilai melanggar protokol kesehatan Covid - 19, " ungkap Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya., S.H., M.H melalui Kasubag Humas AKP Widiarti S., S.H kepada media wartabhayangkara.com.
Personil gabungan tiga pilar dari Kecamatan Arjasa menemui tuan rumah saudara Bolhasan untuk membubarkan acara pagelaran ludruk yang tidak memiliki ijin dan telah melanggar intruksi presiden nomor 06 tahun 2020 dan perbup nomor 55 tahun 2020 dan intruksi Mendagri tentang PPKM darurat dan sekaligus dengan memberikan himbauan agar gelaran panggung hiburan ludruk tidak dilaksanakan, " tegas Widi.
Adapun himbauan yang disampaikan aparat gabungan dari tiga pilar yakni :
1. Menyampaikan himbauan kepada warga untuk menghentikan kegiatan berupa hiburan Lodrok di Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kec. Arjasa, tersebut mengingat Penyebaran Virus Corona di wilayah Kab Sumenep Khususnya Kecamatan Arjasa harus dicegah dan saat ini berlaku PPKM darurat level IV.
2. Penyampaian himbauan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menghentikan segala bentuk kegiatan yang mengundang massa, dan kerumunan dengan sukarela.
Saat itu, setelah dilakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid - 19, tuan rumah dan warga menyadari kesalahannya dan bersedia menghentikan kegiatan tersebut dengan suka rela, " kata Widi.
Himbauan ini merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang baru - baru ini semakin meningkat jumlah kasus terinfeksinya serta juga terdapat varian baru yang muncul dan lebih mematikan yaitu Varian Delta, namun dalam upaya ini pemerintah tidak dapat sendiri perlu partisipasi masyarakat untuk mencegah penyebaranya dengan mematuhi instruksi ini, " tambahnya.
Seperti yang diketahui Media wartabhayangkara.com turut hadir dalam acara tersebut, Camat Arjasa Husairi Husen, Sekcam Arjasa Bapak Aminullah, anggota Polsek Kangean Bripka Imam Syafi'i dan empat Anggota, anggota Koramil Kangean Sertu Marzuki, Kades Kalisangka Ainur Ridha beserta perangkat desa. (Jon)