Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran Ringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

    Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran Ringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim

    SURABAYA, - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.

    Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah jatim.

    Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.

    Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.

    "Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman, " kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.

    Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.

    "Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk, " tambahnya.

    Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.

    Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasdivif 2 Kostrad Resmi Tutup Lomba Tembak...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bripka M Habibi Bhabinkamtibmas Ketinggalan Polsek Jombang, Polres Jember, Berhasil Mediasi Permasalahan Warga 
    Polres Situbondo Gelar KRYD di Terminal dan Jalur Pantura Imbangi Ops Puri Agung 2024 Pengamanan WWF di Bali
    Pastikan Personel Pengamanan WWF Tetap Prima, Polresta Banyuwangi Siagakan Tenaga Medis 
    Kapolres Lamongan Gagas Penanggulangan Hama Tikus Beri Bantuan 100 Unit Rubuha
    Mas Dhito Dorong Pengurus BPC HIPMI Buka Lowongan Kerja dan Regenarasi Petani

    Ikuti Kami