Trenggalek - DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Komisi II menggelar rapat kerja komisi dengan agenda permasalahan izin tambang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (9/3/2021).
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto mengatakan, klarifikasi kepada OPD terkait tersebut sehubungan maraknya isu tambang di Trenggalek.
"Kami ingin memastikan kebenaran izin tambang di kawasan hutan, " ucapnya.
Politisi dari PDI - P mengakui jika pihaknya sudah tahu betul jika kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek sangat terbatas dalam hal izin tambang.
"Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2014, yakni persoalan izin tambang adalah wewenang Propinsi, " ungkapnya.
Pria yang sudah kali kedua menjadi anggota dewan di DPRD Kabupaten Tenggalek ini menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi pengesahan izin dari Bupati.Karena pasal di PP 23 sudah jelas.
Untuk itu, masih lanjut Pranoto, supaya isu - isu yang merebak ini bisa terjawab kebenaranya, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP Propinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Trenggalek, Mulya Handaka menjelaskan, jika pihaknya akan berencana akan melakukan klarifikasi ke Dinas PMPTSP propinsi Jawa Timur terkait tahapan penerbitan izinnya.
"Secara tehnis kami tidak tahu.Karena izin tidak ada pemberitahuan secara resmi kepada kami.Bahkan surat tembusan juga tidak ada, " katanya.
Selanjutnya menurut dia, terkait perizinan yang berdampak terhadap lingkungan dalam prosesnya harus ada koordinasi terkait tata ruang.Tapi semua harus menyadari jika yang memiliki wewenang tentang perizinan ini adalah Propinsi.
"Sudah ada bagi tugas terkait wewenang antara propinsi dan pusat, " pungkasnya (ags).