Maraknya Penambang Pasir Ilegal di Blitar, HIPAKAD Lapor ke APH

    Maraknya Penambang Pasir Ilegal di Blitar, HIPAKAD Lapor ke APH
    HIPAKAD (Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat) saat mengadu ke Polresta Blitar

    BLITAR - Maraknya penambang pasir di wilayah Kabupaten Blitar yang diduga merusak lingkungan, HIPAKAD (Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat) membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Blitar, Rabu (30/6/2021).

    Kepada awak media, Ketua Lembaga Bantuan Hukum HIPAKAD Blitar Raya, Wawan Andri A.W, S.H mengatakan, dalam laporan pengaduannya disebutkan banyak pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan infra struktur dan merugikan negara. Maka dibutuhkan penegakan hukum kepada penambang penambang ilegal.

    Menurutnya, banyak pertambangan rakyat seperti pertambangan pasir tanpa izin sangat marak terjadi seperti yang kami temukan dilapangan berdasarkan bukti dan saksi terjadi penambangan pasir ilegal di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Sehingga pertambangan rakyat tidak berdampak pada kesejahteraan melainkan menyebabkan kerusakan lingkungan, " tegasnya. 

    "Kita tadi sudah mengirimkan surat ke Kapolres pengaduan. Cuma patut disayangkan hari ini kita belum bisa menemui karena ada kegiatan lain, " jelas, Wawan ketika usai menghadap Kapolres. 

    Ketika ditanya soal isi pengaduannya ke Polresta, Wawan Ketua LBH Hipakad ini menjelaskan, karena fakta dilapangan banyak tambang ilegal jadi kita minta aparat penegak hukum menindak lanjuti. Nanti kita bisa cari bagaimana solusinya. 

    "Yang jelas dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat disana termasuk jalan rusak kompensasi pun tidak ada. Seperti contohnya dilokasi penambangan ilegal adalah di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok. Banyak alat berat (bego) yang beroperasi disana, " tegasnya. 

    Ditempat yang sama, Sugeng Junianto selaku Ketua HIPAKAD Blitar Raya menambahkan, dirinya ingin meminta kepada Kapolres Kota Blitar khususnya wilayah hukumnya untuk menindak lanjuti dumas kami terkait ilegal mining Desa Kedawung Kecamatan Ngleggok Kabupaten Blitar.

    "Kami hanya ingin Polresta Blitar Promoter, Profesional Modern Terpercaya kami percaya itu, " papar Sugeng. 

    Diketahui sebelumnya, pada hari Selasa Bulan Februari 2021, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur didampingi Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak tambang pasir di lokasi Kecamatan Nglegok. 

    Dalam sidak beberapa bulan lalu, salah satu anggota DPRD Jatim, Guntur Wahono mengatakan, sangat ironis yang terjadi ditambang pasir di Kabupaten Blitar, karena disinyalir banyak yang tidak memiliki izin tambangnya. 

    Dirinya meminta kepada Dinas ESDM Jatim agar bisa disampaikan langsung kepada Pemprov Jatim, salah satu faktornya adalah kesulitan para penambang tersebut dalam mengurus izin. (Tim) 

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Dewan Trenggalek Sahkan Perda LPJ Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Grebeg Mapolresta Mojokerto

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Danrem Pimpin Ziarah Rombongan HUT Ke-61 Korem 083/Bdj
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Musik Ramuan DJ Amel Zoya Bisa Buat Orang Joget dan Happy
    Konsolidasi Perhutani dan LMDH untuk Kemitraan Produktif
    Pendam Brawijaya Gelar Karya Bakti di Kecamatan Sawahan

    Ikuti Kami