BLITAR - Maraknya penambang pasir di wilayah Kabupaten Blitar yang diduga merusak lingkungan, HIPAKAD (Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat) membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Blitar, Rabu (30/6/2021).
Kepada awak media, Ketua Lembaga Bantuan Hukum HIPAKAD Blitar Raya, Wawan Andri A.W, S.H mengatakan, dalam laporan pengaduannya disebutkan banyak pertambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan infra struktur dan merugikan negara. Maka dibutuhkan penegakan hukum kepada penambang penambang ilegal.
Menurutnya, banyak pertambangan rakyat seperti pertambangan pasir tanpa izin sangat marak terjadi seperti yang kami temukan dilapangan berdasarkan bukti dan saksi terjadi penambangan pasir ilegal di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Sehingga pertambangan rakyat tidak berdampak pada kesejahteraan melainkan menyebabkan kerusakan lingkungan, " tegasnya.
"Kita tadi sudah mengirimkan surat ke Kapolres pengaduan. Cuma patut disayangkan hari ini kita belum bisa menemui karena ada kegiatan lain, " jelas, Wawan ketika usai menghadap Kapolres.
Ketika ditanya soal isi pengaduannya ke Polresta, Wawan Ketua LBH Hipakad ini menjelaskan, karena fakta dilapangan banyak tambang ilegal jadi kita minta aparat penegak hukum menindak lanjuti. Nanti kita bisa cari bagaimana solusinya.
"Yang jelas dampaknya sangat luar biasa bagi masyarakat disana termasuk jalan rusak kompensasi pun tidak ada. Seperti contohnya dilokasi penambangan ilegal adalah di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok. Banyak alat berat (bego) yang beroperasi disana, " tegasnya.
Ditempat yang sama, Sugeng Junianto selaku Ketua HIPAKAD Blitar Raya menambahkan, dirinya ingin meminta kepada Kapolres Kota Blitar khususnya wilayah hukumnya untuk menindak lanjuti dumas kami terkait ilegal mining Desa Kedawung Kecamatan Ngleggok Kabupaten Blitar.
"Kami hanya ingin Polresta Blitar Promoter, Profesional Modern Terpercaya kami percaya itu, " papar Sugeng.
Diketahui sebelumnya, pada hari Selasa Bulan Februari 2021, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur didampingi Komisi III DPRD Kabupaten Blitar melakukan sidak tambang pasir di lokasi Kecamatan Nglegok.
Dalam sidak beberapa bulan lalu, salah satu anggota DPRD Jatim, Guntur Wahono mengatakan, sangat ironis yang terjadi ditambang pasir di Kabupaten Blitar, karena disinyalir banyak yang tidak memiliki izin tambangnya.
Dirinya meminta kepada Dinas ESDM Jatim agar bisa disampaikan langsung kepada Pemprov Jatim, salah satu faktornya adalah kesulitan para penambang tersebut dalam mengurus izin. (Tim)