SUMENEP - Tim gabungan Polsek Kangean, Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yg di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap korban, Bunabi (69) warga Dusun Karpote, RT/RW 04/04, Desa Kalinganyar Kec. Arjasa, Kangean, Kab. Sumenep.
Pelakunya yakni berinisial A bin Mopaher (45), warga Dusun Kajisara RT/RW 09/05, Desa Torjek Kec. Kangayan, Kab. Sumenep dan berinisial M bin Matnasa (32), warga Dusun Apal, RT/RW 07/02, Desa Angkatan, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Darman., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti kepada Media wartabhayangkara.com membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembunuhan, Senin (17/5/2021).
Korban, Bunabi (69) warga Dusun Karpote, RT/RW 04/04, Desa Kalinganyar Kec. Arjasa, Kangean, Kab. Sumenep saat itu ditemukan tergeletak bersimbah darah akibat luka berat pada kepala di kebun miliknya yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (15/5/2021) sekitar 17.15 WIB yang lalu.
Lanjut Widi memaparkan, Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan terhadap korban, Bunabi (69), diduga dilakukan oleh pelaku berinisial A Bin Mopaher (45), berinisial M bin Matnasa (32), dan berinisial J, " jelasnya.
Kemudian petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni berinisial A bin Mopaher (45), berinisial M bin Matnasa (32), dan setelah dilakukan interograsi kemudian dua pelaku ini mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Bunabi (69).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas kepolisian, motif terjadi pembunuhan diduga korban Bunabi memiliki ilmu hitam/santet, " tuturnya.
Pelaku berinisial A (45), mengakui saat itu memukul menggunakan potongan bambu sebanyak 2 kali ke leher sebelah kanan dan lengan korban. Sementara pelaku berinisial M (32), memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 2 kali mengenai kepala belakang korban. Pelaku berinisial J memukul korban menggunakan potongan bambu pada bagian wajah, sedangkan berinisial J masih belum tertangkap (proses penyelidikan).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu : Pakaian milik korban, 1 buah potongan bambu milik tersangka berinisial A, 1 buah potongan kayu milik tersangka berinisial M.
Widi menambahkan, penerapan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dikenakan pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. (Jon)