Pembunuhan  Warga Desa Kalinganyar Kangean Tertangkap, Diduga Berlatar Belakang Isu Santet

    Pembunuhan  Warga Desa Kalinganyar Kangean Tertangkap, Diduga Berlatar Belakang Isu Santet

    SUMENEP - Tim gabungan Polsek Kangean, Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole, yg di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H, berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap korban, Bunabi (69) warga Dusun Karpote, RT/RW 04/04, Desa Kalinganyar Kec. Arjasa, Kangean, Kab. Sumenep.

    Pelakunya yakni berinisial A bin Mopaher (45), warga Dusun Kajisara RT/RW 09/05, Desa Torjek Kec. Kangayan, Kab. Sumenep dan berinisial M bin Matnasa (32), warga Dusun Apal, RT/RW 07/02, Desa Angkatan, Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

    Kapolres Sumenep AKBP Darman., S.I.K melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti kepada Media wartabhayangkara.com membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembunuhan, Senin (17/5/2021).

    Korban, Bunabi (69) warga Dusun Karpote, RT/RW 04/04, Desa Kalinganyar Kec. Arjasa, Kangean, Kab. Sumenep saat itu ditemukan tergeletak bersimbah darah akibat luka berat pada kepala di kebun miliknya yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (15/5/2021) sekitar 17.15 WIB yang lalu.

    Lanjut Widi memaparkan, Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian diketahui bahwa pelaku dari tindak pidana pembunuhan terhadap korban, Bunabi (69), diduga dilakukan oleh pelaku berinisial A Bin Mopaher (45), berinisial M bin Matnasa (32), dan berinisial J, " jelasnya.

    Kemudian petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni berinisial A bin Mopaher (45),   berinisial M bin Matnasa (32), dan setelah dilakukan interograsi kemudian dua pelaku ini mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Bunabi (69).

    Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas kepolisian, motif terjadi pembunuhan diduga korban Bunabi memiliki ilmu hitam/santet, " tuturnya.

    Pelaku berinisial A (45), mengakui saat itu memukul menggunakan potongan bambu sebanyak 2 kali ke leher sebelah kanan dan lengan korban. Sementara pelaku berinisial M (32), memukul menggunakan potongan kayu sebanyak 2 kali mengenai kepala belakang korban. Pelaku berinisial J memukul korban menggunakan potongan bambu pada bagian wajah, sedangkan berinisial J masih belum tertangkap (proses penyelidikan).

    Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu : Pakaian milik korban, 1 buah potongan bambu milik tersangka berinisial A, 1 buah potongan kayu milik tersangka berinisial M.

    Widi menambahkan, penerapan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dikenakan pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim Pamekasan Gelar Vaksinasi Covid-19...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satu Orang Warga Binaan Lapas Banyuwangi Langsung Bebas Usai Terima Remisi Hari Raya Natal
    Pastikan Ibadah Natal Umat Kristiani Berjalan Kondusif, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Pengamanan Di Tempat Gereja
    KPU Kab Kediri Sukses Capai Pertisipasi Pemilih Tertinggi di Pilkada 2024
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Jember Bersholawat Peringati HUT Jember ke 96
    Koramil 0831-03 Gubeng Bersama Tiga Pilar Gelar Pengamanan Nataru di Terminal Bratang

    Ikuti Kami