Polres Lumajang Ungkap Tiga Pelaku Curas dan Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan

    Polres Lumajang Ungkap Tiga Pelaku Curas dan Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan

    LUMAJANG - Tiga pelaku pembunuhan dan tindak pidana curas di Pasar Hewan Patok, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang diringkus Satreskrim Polres Lumajang.

    Ironisnya, ketiga tersangka pembunuhan terhadap WSA (15) merupakan anak dibawah umur. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK (15), IBS (17) MAWL (14). Mereka tidak lain teman korban.

    "Tiga orang pelaku kami tangkap di rumah masing masing dengan humanis dan tanpa adanya perlawanan, " ujar Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K, M.Si dengan didampingi penerjemah bahasa isyarat ketika menggelar konferensi pers di loby Mapolres Lumajang, Jumat (6/8/2021).

    Ia mengatakan, motif pembunuhan dipicu karena pelaku ingin menguasai barang milik korban.

    "Untuk motif awal sementara masih keinginan dari tersangka untuk menguasai barang berharga milik korban. Itu dulu motif yang dapat kami simpulkan nanti masih berjalan proses penyidikan, " tuturnya.

    Usai melakukan pembunuhan, para pelaku membiarkan korban tergeletak di lokasi kejadian tepatnya di area Pasar Hewan. Kemudian sepeda motor dan Handphone korban dibawa kabur para pelaku.

    "Pelaku menjual handphone seharga Rp 450 ribu, " beber Kapolres.

    Ia menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda, AK sebagai orang yg merencanakan dan mempunyai ide melakukan tindak pidana, sebagai eksekutor yang membacok korban hingga tangan korban terputus serta membacok badan korban.

    Sedangkan IBS ini perannya ikut merencanakan tindak pidana bersama dengan AK als. F als. S,  Sebagai orang mempersiapkan senjata tajam jenis celurit, sebagai eksekutor pembacokan korban pada bagian bahu sebelah kanan.

    "Untuk tersangka MAWL perannya adalah sebagai eksekutor yaitu melempar  korban menggunakan batu pada bagian dada korban, " terangnya.

    Kejadian berawal pada 21 Juli 2021 malam, pelaku memancing korban untuk bertemu untuk mengadakan pesta miras  di sekitaran Jalan Wijaya Kusuma. Setelah dibuat teler, para pelaku mengajak korban keliling kota dengan mengendarai sepeda motor.

    Akhirnya korban digiring di kawasan sepi yakni tepatnya area Pasar Hewan Jogotrunan. Mereka pun berhenti di teras warung kopi yang dalam keadaan tutup.

    "Dilokasi tersebut para pelaku mengeroyok korban dengan menggunakan batu yang dipukul di kepala, kemudian melumpuhkan dengan dua bilah clurit, " ungkap Kapolres.

    Kemudian esok harinya, pada Kamis 22 Juli 2021 korban ditemukan oleh warga saat itu melintas di lokasi pasar hewan.

    Saat ini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Lumajang. Mereka dijerat tindak pidana kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian dan kasus pencurian dengan kekerasan.

    "Ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 UURI No 17 tahun 2016 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, " pungkas Eka Yekti. (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Vaksin Covid-19 Aman Saat Hamil, Polwan...

    Artikel Berikutnya

    Dari Kota Mojokerto Baksos Merah Putih Warnai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dandim 0804/Magetan Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung   
    Banjir Melanda Kecamatan Tempurejo, Polsek dan Stakeholder Bergerak Cepat Evakuasi Warga
    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Dikelola Secara Modern, Peternakan di Banyuwangi Mampu Produksi Susu Sapi Segar 32 Ton/Hari
    Puluhan Rumah Hunian Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi Siap Ditempati

    Ikuti Kami