Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

    Dua Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

    SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akhirnya berhasil membekuk 2 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban Zainal Fatah (25) mahasiswa AWS Surabaya.

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Satyaningrum dalam keterangan konferensi pers mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan laporan informasi peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban Zainal Fatah (25) mahasiswa AWS Surabaya hingga meninggal dunia, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap 2 orang pelaku, Rabu (28/04/2021).

    Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil menangkap 2 orang tersangka.

    Adapun identitas pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yakni, berinisial AG(23) dan MI(20) keduanya tinggal di Jalan Kalimas Baru, Kota Surabaya.

    Dikatakan Ganis, bermula pada Jumat (23/4/2021) yang lalu di lokasi Kejadian pengeroyokan tepatnya di daerah Jalan Kalimas Baru 3, Surabaya.

    Saat sekelompok pemuda melakukan kegiatan patrol keliling dengan tujuan membangunkan warga untuk makan sahur bulan Ramadhan.

    Kemudian kedua kelompok bertemu dan terjadi percekcokan adu mulut hingga berujung kedua kelompok ini bentrok.

    Saat itu kata Ganis, muncul salah satu oknum provokator dengan berteriak maling - maling ketika dua kubu kelompok situasi memanas, adanya teriakan itu, kelompok kecil berhamburan lari kemudian terjatuh. Saat terjatuh, muncul sekelompok massa dengan membabi buta langsung melakukan pengeroyokan dan pemukulan dengan sepihak terhadap kelompok kecil hingga menjadi perhatian warga di sekitar lokasi kejadian yang ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, batu dan pipa terhadap korban dengan dasar teriakan " maling - maling. Selanjutnya setelah korban dikeroyok, kedua pelaku mengambil uang dan handphone korban, " beber Ganis.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bersama barang buktinya telah ditangkap guna proses hukum lebih lanjut.

    Akibat dari perbuatannya kedua pelaku yakni, berinisial AG(23) dan MI(20) di jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan acamanan hukuman 12 tahun penjara. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Jangan Ragu Tegakkan Integritas Kedaulatan...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mas Dhito-Mbak Dewi Ditetapkan Bupati Kediri Terpilih Ajak Semua Elemen Bergandeng Tangan
    Ungkap Peredaran Okerbaya, Sat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan 3 Orang
    Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin Apresiasi Babinsa Kodim Bondowoso
    179 Siswa Dikmaba Resmi Sandang Pangkat Sersan Dua
    Berkunjung ke Yonarhamed 8/UY, Pangdam Mayjen TNI Rudy Saladin Sampaikan Pesan Penting Untuk Prajurit

    Ikuti Kami