Membahayakan Pengendara Lainnya, Pengemudi Truck Oleng Viral Medsos Diamankan Polres Lumajang

    Membahayakan Pengendara Lainnya, Pengemudi Truck Oleng Viral Medsos Diamankan Polres Lumajang

    LUMAJANG - Satlantas Polres Lumajang menindak tegas perilaku pengemudi truk oleng yang sempat viral di Media Sosial atau Whatsaap.

    Karena sangat membahayakan pengendara lainnya, dan dapat menimbulkan laka lantas, Satlantas Polres Lumajang langsung mengamankanpengemudi truk oleng.

    Pengemudi truk oleng berhasil diamankan adalah AD (20) warga Desa Madurejo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dia digelandang ke Mapolres Lumajang, Rabu ( 19/5/2021) malam.

    Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K. mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari Grup Whatsaap dan Medsos adanya truk ugal-ugalan di jalan raya dengan membawa penumpang di Bak Truk.

    Kemudian setelah mendapatkan informasi Satlantas Polres Lumajang bekerja sama dengan fungsi lainnya seperti Intel dan Polsek untuk melacak identitas kendaraan,

    "Setelah viral itu kami langsung melakukan tindakan, cek nopol kendaraan dan memang pemiliknya warga Madurejo, Pasirian, " Katanya.

    Untuk pengemudi truk dilakukan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, serta dikenakan sanksi tilang.

    "Tindakan kami lakukan kepada pemuda tersebut pertama dilakukan tindakan tilang dan kendaraan truk kami tahan, " ungkap AKP Bayu Halim Nugroho.

    Lebih lanjut, ia menambahkan, pemuda yang diamankan pihaknya diajak oleh Satlantas untuk memberikan sosialisasi terkait etika berlalu lintas dan undang-undang lalu lintas kepada masyarakat.

    "Biar paham bahwa sosialisasi keselamatan berlalu lintas itu mengajak orang selamat , jangan sampai upaya dilakukan tidak didukung oleh perilaku dia yang membahayakan." tambahnya

    Jadi ini pembelajaran lainnya bahwa perilaku yang membahayakan itu sangat merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya, " jelas Kasat Lantas.

    Kendaraan truk saat ini ditahan di Polres Lumajang. lantaran telah melanggar pasal 311 ayat 1 sampai 5 tentang  Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Kasatlantas juga menyampaikan bahwa pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp3 juta tanpa harus mengakibatkan kecelakaan.

    "Karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain dan dapat menimbulkan laka lantas., sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap pengemudi truck, " Pungkas AKP Bayu Halim Nugroho. (Hms/Jon)

    LUMAJANG
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Sidoarjo Luncurkan Layanan Satu...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Dikelola Secara Modern, Peternakan di Banyuwangi Mampu Produksi Susu Sapi Segar 32 Ton/Hari
    Puluhan Rumah Hunian Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi Siap Ditempati
    Tinjau Banjir Rob, Bupati Ipuk Siapkan Langkah Pencegahan
    Peresmian Wisata Pendakian di Wilayah Ngantang

    Ikuti Kami