Trenggalek - DPRD Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) II menggelar rapat kerja dengan tim asistensi Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek terkait pergantian nama perusahaan daerah Kabupaten Trenggalek, yakni Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, perubahan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengamanatkan perusahaan daerah harus dalam dua bentuk."Kita sudah punya PDAU yang berdiri berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2016, " ucapnya.
Alwi menuturkan, saat ini ada perubahan karena adanya PP nomor 54 tahun 2017 sehingga harus ada penyesuaian.
Ia menjelaskan jika PP 54 mengamanatkan, yaitu perusahaan daerah harus berdiri dalam dua bentuk, yakni Perumda dan Perseroda.Sehingga harus ada pengelompokan sesuai amanat tersehut.
Dicontohkannya, PDAU modal perusahaan secara keseluruhan atau 100 persen dari pemerintah daerah.Sedangakan untuk Perseroda hanya 51 persen, sisanya dari pihak lain.
"Pabrik Es di Kecamatan Watulimo dan PT JET adalah Perumda.Tapi untuk BPR Jwalita masuk Perseroda, " tandasnya.
Politisi PKS jni berharap pembahasan bisa diselesaikan pada tahun ini meski tidak ada target khusus (ags).