PASURUAN - Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua orang tersangka narkotika. Mereka diketahui merupakan pengedar narkoba jenis sabu.
Yakni, dengan inisial DS, 24, warga Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Kabupaten Pasuruan. Selain itu ada juga MA, 24, warga Desa Kertosari, Kecamatab Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya diamankan saat sedang melintas di Jalan Raya Surabaya-Malang, Selasa (2/3/2021). Tepatnya di Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi
Keduanya diamankan saat sedang melintas dengan menaiki sepeda motor. Mereka mengaku disuruh mengirim sabu dari seseorang bernama Suwardi dan hendak diantar ke Rohmad.
"Anggota melakukan penggeledahan badan. Di pakaian tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu buah HP yang di dalam silikon ditemukan satu poket sabu dengan berat kotor 0, 3 gram, " terang Kapolsek Purwodadi AKP Sumaryanto, Rabu (3/3/2021).
Setelah itu menurut dia tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Purwodadi untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya kami koordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Pasuruan, " imbuh perwira dengan tiga balok ini.(Jon)