Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

    Subdit Jatanras Polda Jatim, Tangkap Pelaku Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

    SURABAYA - Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, mengungkap kasus ekspor kendaraan bermotor curian, dari Surabaya Jawa Timur menuju Timor Leste, pada Rabu (10/2/2021) di Mapolda Jatim. Lima tersangka berhasil diamankan dan menyita  ratusan barang bukti kendaraan bermotor. 

    Berbekal informasi dari masyarakat, Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim menangkap AP (35 tahun), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan. SH (36 tahun), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan. DI (40 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul. M (45 tahun), warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA (43 tahun), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen ekspor. 

    "Ini pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat dan roda dua (curian) ke luar negeri, " kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan awak media. 

    Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain. 

    Sebelum diekspor, kendaraan roda dua dan roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan di gudang di Jalan Greges Nomor 61 Kota Surabaya.

    Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. "Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste, " ujar AKBP Nasrun Pasaribu, Wadir Reskrimum Polda Jatim. 

    Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit. 

    Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste. 

    "Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana, " Lanjutnya Nasrun saat melakukan konferensi pers. 

    Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste. 

    "Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan), " Ungkapnya. 

    Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.(Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan Markas Baru di Gresik, Kapolda...

    Artikel Berikutnya

    Nita Jaya Catering Surabaya Gelar  Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Korem 082/CPYJ Gelar Syukuran Peringatan Ke 79 Hari Juang TNI AD, HUT Ke 76 Kodam V/Brawijaya, Sarasehan Dan Wisuda Purnawirawan Di Trowulan
    Danunit Intel Kodim 0824/Jember Narasumber sosialisasi Penanganan Konflik Sosial, Ajak Masyarakat Tingkatkan Persatuan dan Kesatuan
    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Ikuti Harjaba ke-253
    Danrem 082/CPYJ hadiri upacara Hari Juang Infanteri Ke 76 Tahun 2024 dan penyerahan simbol Peleton Yudha Wastu Pramuka
    ADM Perhutani Bondowoso Terjunkan Pasukan Keamanan Dalam Upacara Bela Negara

    Ikuti Kami